Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencurian-Narkoba, Nikita Mirzani Diperlakukan Begini
"Kami memberikan pelayanan sesuai dengan standar ketentuan yang dimiliki," ujar Masjuno.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.
"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy.
Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.
Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 atas kasus yang menjeratnya.
- Ini Alasan Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak