Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali
Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPD
Minggu, 10 Januari 2010 – 11:15 WIB
Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Foto : JPNN
Bersama BI dan BPKP, terangnya, lembaganya masih akan melanjutkan penelitian ke 27 BPD di Indonesia. Sebab, masing-masing provinsi biasanya memiliki satu bank pembangunan daerah. "Enam bank (Sumut, Jabar Banten, Jateng, Jatim dan Kaltim) itu baru sampel kami saja. Ternyata hasilnya bahwa ada aliran dana ke pejabat dan kepala daerah tersebut," tambahnya.
Baca Juga:
Sejak Mei lalu, BI telah meminta 6 BPD menghentikan setoran fee tersebut. Temuan KPK masing-masing bank ditemukan telah menggelontorkan dana besar ke sejumlah pejabat.
Rinciannya, BPD Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar, Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar. Dana tersebut merupakan jasa yang diberikan bank karena daerah mau menempatkan uang yang dimilikinya ke BPD. Pemberian kepada pejabat itu dilakukan karena bank menilai mereka berjasa dalam pengambilan keputusan untuk penempatan dana.
KPK sendiri akan mengkaji apakah ada unsur pidana dalam setiap penerimaan dana selama ini. "Kalau ada yang sangat keterlaluan kami tentu tak diam," ucapnya. Ini juga sejalan dengan langkah penindakan KPK. Biasanya, lembaga tersebut berupaya menindak kasus-kasus besar yang meresahkan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah kepala dan pejabat
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar