Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali
Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPD
Minggu, 10 Januari 2010 – 11:15 WIB
Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Foto : JPNN
Penerimaan fee dari BPD oleh pejabat dan kepala daerah itu bisa berimbas menjadi kasus korupsi karena keuntungan yang diambil dari uang negara. BPKP sendiri akan menelusuri berapa potensi keuangan negara yang seharusnya bertambah tanpa dikurangi fee untuk para pejabat tersebut. (git/oki)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah kepala dan pejabat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar