Satu Tahun Buron, AF dan ES Sudah Ditangkap, Begini Penjelasan Kombes Firman
jpnn.com, PURWOKERTO - Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap AF (20) dan ES (34), kawanan pencuri yang sudah satu tahun menjadi buronan polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2020.
"Pencurian terjadi di toko milik Nuari (29), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kombes Firman di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (6/3).
Firman mengatakan sehari sebelum kasus pencurian, korban pada 12 Mei 2020, pukul 12.00 WIB meninggalkan tokonya dalam keadaan terkunci.
Namun keesokan harinya (13/5/2020), korban melihat barang-barang yang ada di dalam tokonya telah raib. Hal itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cilongok.
Barang-barang yang dicuri itu terdiri dari enam unit TV LED, satu unit Playstation 4, dua unit Playstation 3, lima unit kamera merek Canon, dan 10 unit stik Playstation dengan total kerugian lebih kurang Rp 50 juta.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, timnya dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Pelaku AF warga Cilongok dan ES warga Pekuncen, Banyumas ditangkap Pada Kamis (4/3) lalu di rumah masing-masing.
Kombes Pol M Firman L Hakim menjelaskan penangkapan AF dan ES yang sudah satu tahun jadi buronan.
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku