Satu Tahun Buron, Ayah yang Menghamili Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi

Satu Tahun Buron, Ayah yang Menghamili Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Defrianto menyatakan usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kemudian melarikan diri.

Setelah satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengendus keberadaan tersangka di Kota Solok. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV korong.

"Kami langsung menyisir lokasi dan mendapati tersangka sedang bersembunyi di kasur spring bed. Tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Ruang Tahanan Polres Solok Kota," ungkapnya.

Iptu Defrianto menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

"Tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.(antara/jpnn)

 

Jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat, akhirnya menangkap SF, 34, ayah bejat yang menghamili anak tirinya setelah satu tahun jadi buronan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News