Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini
jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang residivis yang menjadi buronan satu tahun bernama Rizal, 42, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dibekuk di rumah istrinya, Kamis (31/3).
Sedangkan rekannya Slamet, 37, warga Tobong Kelurahan Tanjung Muli Kecamatan Karang Moncol, Kabupaten Purbalingga, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.
Kemudian dua temannya lagi, yakni HR, 37, warga Barak Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan SL, 35, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, masih menjadi buronan.
Pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut terjadi pada tanggal 29 April 2021 di wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Sebelumnya, sekuriti PTBA sedang melakukan patroli seperti biasanya. Ketika melintas di lokasi kejadian mereka melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus.
Estimasi panjang kurang lebih 20 meter yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri.
“Akibatnya PTBA mengalami kerugian Rp 100 juta,” ujar Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim SIK, Jumat (1/4).
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan menangkap Slamet, 37. Kini, Slamet masih menjalani hukuman di Lapas Muara Enim. Sedangkan dua rekannya masih buronan.
Seorang residivis yang menjadi buronan satu tahun bernama Rizal, 42, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel dibekuk, Kamis (31/3).
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat