Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang residivis yang menjadi buronan satu tahun bernama Rizal, 42, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dibekuk di rumah istrinya, Kamis (31/3).
Sedangkan rekannya Slamet, 37, warga Tobong Kelurahan Tanjung Muli Kecamatan Karang Moncol, Kabupaten Purbalingga, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.
Kemudian dua temannya lagi, yakni HR, 37, warga Barak Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan SL, 35, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, masih menjadi buronan.
Pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut terjadi pada tanggal 29 April 2021 di wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Sebelumnya, sekuriti PTBA sedang melakukan patroli seperti biasanya. Ketika melintas di lokasi kejadian mereka melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus.
Estimasi panjang kurang lebih 20 meter yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri.
“Akibatnya PTBA mengalami kerugian Rp 100 juta,” ujar Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim SIK, Jumat (1/4).
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan menangkap Slamet, 37. Kini, Slamet masih menjalani hukuman di Lapas Muara Enim. Sedangkan dua rekannya masih buronan.
Seorang residivis yang menjadi buronan satu tahun bernama Rizal, 42, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel dibekuk, Kamis (31/3).
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar