Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman
jpnn.com, MUSI RAWAS - Septa Nugraha, 26, tersangka kasus penggelapan sepeda motor akhirnya dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jayaloka setelah satu tahun jadi buronan polisi.
Polisi yang mendapatkan informasi, jika tersangka pulang ke rumahnya di Desa Sukowono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Dan mendapat informasi itu, Polisi lalu melakukan penangkapan Sabtu (18/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan dan ketika di interograsi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Rosidi.
Aksi penggelapan motor yang dilakukan tersangka terjadi Kamis (11/7) sekitar pukul 09.00 WIB dirumah Robet (saksi) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Korbannya yakni Tegar Vito Utama (16), warga Dusun 1 Desa Bumi Reji, Kecamatan Jayaloka.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban namun sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Bakar Sergap Wanita yang Tengah Memancing di Sawah, Lantas Paksa Begituan
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG-6836-GV warna merah maron. "Kerugian ditaksi sebesar Rp7 juta," tutupnya. (wek)
Septa Nugraha, 26, tersangka kasus penggelapan sepeda motor akhirnya dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jayaloka setelah satu tahun jadi buronan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan