Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman

jpnn.com, MUSI RAWAS - Septa Nugraha, 26, tersangka kasus penggelapan sepeda motor akhirnya dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jayaloka setelah satu tahun jadi buronan polisi.
Polisi yang mendapatkan informasi, jika tersangka pulang ke rumahnya di Desa Sukowono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Dan mendapat informasi itu, Polisi lalu melakukan penangkapan Sabtu (18/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan dan ketika di interograsi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Rosidi.
Aksi penggelapan motor yang dilakukan tersangka terjadi Kamis (11/7) sekitar pukul 09.00 WIB dirumah Robet (saksi) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Korbannya yakni Tegar Vito Utama (16), warga Dusun 1 Desa Bumi Reji, Kecamatan Jayaloka.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban namun sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Bakar Sergap Wanita yang Tengah Memancing di Sawah, Lantas Paksa Begituan
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG-6836-GV warna merah maron. "Kerugian ditaksi sebesar Rp7 juta," tutupnya. (wek)
Septa Nugraha, 26, tersangka kasus penggelapan sepeda motor akhirnya dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jayaloka setelah satu tahun jadi buronan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental