Satu Tahun Menjabat, Anies Baru Bikin Pedoman Teknis OK OCE
jpnn.com, JAKARTA - Satu tahun memerintah, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ternyata belum pernah membuat ketentuan teknis untuk OK OCE. Padahal, program tersebut sudah di gembar-gemborkannya sejak masa kampanye pilkada lalu.
Namun, kemarin Anies akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Pergub tersebut berkaitan dengan pelaksanaan teknis program OK OCE.
Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya mengatakan, pergub itu memberi kejelasan tentang standar operasional bagi anggota OK OCE.
"Pergub itu jadi standar karena selama ini belum ada pegangan resminya. Dengan adanya pergub ini, SKPD jadi tahu standar pelatihan seperti ini, standar pendampingan seperti ini," tandas Faran ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/10).
Dalam pergub tersebut, tertulis rincian tahapan 7 PAS yang ada dalam program OK OCE. Ketujuh tahap tersebut adalah pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Ada penjelasan sendiri pada tiap tahapan tersebut. Faran mengatakan pergub itu juga akan memberi kejelasan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat tugas terkait OK OCE. "Pergubnya diharapkan menjadi standar pegangannya para SKPD," tutup Faran. (ibl)
Satu tahun memerintah, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ternyata belum pernah membuat pedoman teknis untuk OK OCE
Redaktur & Reporter : Adil
- Bank Raya dan SRC Berkolaborasi untuk Dukung Kemajuan Usaha
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bangkit Lewat Bale Berdaya, UMKM Sumbawa Menuju Panggung Nasional
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar