Satu Tahun ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara hingga Ratusan Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menyelamatkan uang negara senilai ratusan triliun rupiah dalam satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Khususnya pada Kejaksaan RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat rilis terkait capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10).
"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun dan USD 11 ribu USD," kata Hari Setiyono di Kejagung RI.
Rinciannya, Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16 triliun dan USD 11.839.755.
"Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 253 triliun dan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10 triliun dan USD406.906," pungkasnya. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung RI telah menyelamatkan uang negara senilai ratusan triliun rupiah dalam satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Redaktur & Reporter : Adil
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi