Satu Tembakan Mengakhiri Pelarian Willy Susetia, Pelaku Penembak Petugas Kebersihan
Rabu, 04 Maret 2020 – 17:06 WIB
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)
Willy Susetia sempat menembak petugas kebersihan sampah yang tak bersalah dan sedang bekerja di jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali