Satu Terdakwa Diare, Majelis Hakim Tunda Sidang e-KTP

Satu Terdakwa Diare, Majelis Hakim Tunda Sidang e-KTP
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Sementara Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun. (put/jpg)


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News