Satu Terdakwa Diare, Majelis Hakim Tunda Sidang e-KTP
Senin, 10 Juli 2017 – 14:10 WIB
JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.
Sementara Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun. (put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Camat Kemuning Bergaya Hidup Mewah, Wali Kota Palembang Pilih Tunggu Hasil Audit
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Sugiharto Meninggal, Erick Thohir: Kita Kehilangan Sosok yang Saya Hormati
- Berita Duka, Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia