Satu Terdakwa Sakit, Pemeriksaan Saksi Kasus Pembobolan Deposito MKBD Ditunda Besok
Selasa, 23 April 2019 – 04:50 WIB

Suasana Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) pada Senin (22/4). Foto: Dok. Fajar.co.id/JPNN.com
"Tidak benar kalau pembayaran uang penjualan saham PT. Jeje tidak penuh, karena itu sudah dikasih semua. Yang menjadi masalah dalam kasus ini, mereka kan membeli saham dan yang dipermasalahkan adalah aset orang lain, makannya tadi saya tanyakan apakah kedua deposit itu adalah masuk aset disetor, kalau masuk aset yang disetor maka masuklah dalam saham itu, dan ternyata bukan aset yang disetor, jadi aset perusahan dan saham itu beda," jelas Syiarifuddin.
"Aset bisa menjadi saham ketika itu menjadi modal disetor, kalau tidak disetor kan dia menjual aset sendiri. Dia menggadaikan asetnya sendiri, kan tidak ada larangan," tutupnya.(JPG/jpnn)
Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) pada, Senin (22/4) batal digelar. Hal ini dikarenakan salah seorang terdakwa bernama Johnlin Yuwono tidak hadir dengan alasan saki
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto