Satu Tersangka Kondensat Masih di Luar Negeri, Ini Jurus Polisi
Rabu, 09 Maret 2016 – 04:14 WIB

Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JawaPos.Com
Namun, saat ditanya tentang kemungkinan Polri menerbitkan red notice untuk meminta bantuan Interpol guna menangkap Honggo, serta-merta Pangarso enggan berkomentar. Ia justru menegaskan bahwa Bareskrim masih berkoordinasi dengan Honggo.
Sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merilis perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus kondensat. Angka kerugian negaranya mencapai Rp 35 triliun, atau menjadi nilai terbesar kasus korupsi yang pernah diungkap polisi.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO