Satu Tersangka Pembunuhan Menyerahkan Diri ke Polres Sukabumi
Sabtu, 16 Juli 2022 – 20:38 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti yang disita dari tiga anggota geng motor XTC tersangka pembunuhan di wilayah Palabuhanratu, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, (15/7). Antara/Aditya Rohman
Melihat korban sudah tidak berdaya karena luka berat di beberapa bagian tubuh, keempat tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan melarikan diri ke arah Palabuhanratu.
Akibat luka yang dialami oleh Supiyani cukup parah, korban pun tewas di lokasi.
Dedy menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
AKBP Dedy Dharmawansyah menyebut satu tersangka pembunuhan di Pelabuhanratu, Sukabumi yang jadi DPO telah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB