Satu TK Negeri di Setiap Desa

Menggunakan Alokasi Dana Desa

Satu TK Negeri di Setiap Desa
Satu TK Negeri di Setiap Desa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyambut baik terbitnya UU 6/2014 tentang Desa. Dengan adanya UU itu, setiap desa akan mendapatkan suntikan alokasi dana desa. Kemendikbud berharap dana itu bisa dipakai untuk pendirian sekaligus operasional TK (Taman Kanak-Kanak) Negeri di setiap desa.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi mengatakan, keberadaan TK negeri saat ini sangat terbatas. Dia menuturkan saat ini jumlah TK di seluruh Indonesia mencapai 74 ribuan unit. Sedangkan jumlah TK negeri mulai di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota hanya 437 unit.
 
Padahal dengan status kelembagaan negeri, suatu unit TK akan lebih muda dikontrol kualitas pemenuhan standar pelayanan minimalnya (SPM). "Minimal bisa dikontrol kualitas standar sarana prasarananya dan kurikulumnya," ujar guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.
 
Dia mengatakan peningkatan jumlah TK negeri tidak bisa dijalankan secara alamiah. Pejabat yang akrab disapa Reni itu mengatakan, seluruh desa yang belum memiliki TK negeri bisa memanfaatkan uang atau dana alokasi desa yang jumlahnya bisa mencapai Rp 1 miliar per desa per tahun itu.

Untuk legalitas program penegerian TK itu, Reni mengatakan akan diterbitkan peraturan dari Kemendikbud. "Sekarang sedang digodok aturannya," kata dia.
 
Skema pendirian TK negeri itu bisa memangun dari nol atau menegerikan status TK yang sudah ada. Jika pendirian TK negeri itu menggunakan skema dari nol, upay aini sekaligus bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan unit layanan PAUD di Indonesia.
 
Reni menuturkan saat ini kebutuhan lembaga layanan PAUD (formal maupun non formal) mencapai 551 ribu unit. Sedangkan yang baru terpenuhi hanya 174 ribu lembaga atau satuan PAUD (TK, kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan sejenisnya). Itu artinya kekurangan satuan layanan PAUD mencapai 377 ribu unit.
 
Dia menegaskan pemenuhan kekurangan satuan layanan PAUD itu tidak bisa mengandalkan anggaran di Kemendikbud saja. Sebab saat ini Kemendikbud hanya memeliki anggaran pendirikan satuan layanan PAUD untuk 2.000 rintisan setiap tahunnya. Jika hanya mengandalkan anggaran di Kemendikbud, maka pemenuhan kebutuhan satuan layanan PAUD baru tercapai 188 tahun lagi.
 
"Kita di Ditjen PAUDNI berharap desa-desa yang mendapatkan alokasi dana desa ikut aktif membangun satuan layanan PAUD," paparnya.

Saat ini baru Jogjakarta saja yang mencapai angka 100 persen dalam program satu desa satu PAUD. Artinya setiap desa di Jogjakarta sudah memiliki minimal satu unit layanan PAUD. (wan)


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyambut baik terbitnya UU 6/2014 tentang Desa. Dengan adanya UU itu, setiap desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News