Satu Truk Dihentikan di Tol Semarang-Batang, Isinya Mengagetkan, Pemilik Barang Terlarang Juga Diamankan
Senin, 02 Agustus 2021 – 15:08 WIB
Sucipto menjelaskan bahwa petugas juga membawa barang bukti, mobil, serta pengemudi ke kantor Bea Cukai untuk memeriksa lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang memberikan informasi bahwa rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial HP yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.
Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penangkapan.
Pada 28 Juli 2021, petugas gabungan menangkap HP di kediamannya.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal. (*/jpnn)
Petugas gabungan Bea Cukai membongkar penyelundupan rokok ilegal yang dimasukkan dalam truk yang juga mengangkut peraboran rumah tangga di Tol Semarang-Batang. Petugas juga mengamankan HP, sang pemilik barang ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor