Satu Unit Rumah Terbakar Akibat Tawuran di Belawan, 3 Orang Ditangkap

Satu Unit Rumah Terbakar Akibat Tawuran di Belawan, 3 Orang Ditangkap
Pelaku tawuran yang menyebabkan rumah terbakar di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, ditangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Polisi sudah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tawuran di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Tawuran itu terjadi antara warga Jalan Belanak dengan warga Jalan Alu-alu Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (11/1).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut ketiga pelaku itu bernama Ainun Mardiah (19), Mariani (42) dan M Wahyu (20). Ketiganya merupakan warga Jalan Belanak.

"Mereka saat ini sudah ditangkap dan ditahan," kata Hadi, Kamis (13/1).

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan pihaknya masihmengejarpelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran itu.

"Belasan orang lainnya masih kami lakukan pengejaran," sebut Hadi.

Dalam tawuran itu kata Hadi, warga menggunakan pecahan botol, senjata tajam berupa celurit dan klewang serta petasan sebagai senjata.

Petasan yang dipakai mereka ternyata mengenai salah satu rumah yang disewa oleh M Yusuf hingga terbakar. Rumah itu, diketahui menjual minyak bensin eceran.

Tawuran itu terjadi antara warga Jalan Belanak dengan warga Jalan Alu-alu Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (11/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News