Satu Usulan Angket Pajak Kandas

Satu Usulan Angket Pajak Kandas
Satu Usulan Angket Pajak Kandas
Surat ketiga, dari tujuh anggota Fraksi Partai Golkar, perihal pencabutan dukungan serupa. "Dengan pengunduran sembilan orang anggota DPR RI pendukung hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan, maka jumlah pengusul yang semula berjumlah 27 orang menjadi 18 orang anggota," ujar Marzuki.

Sesuai dengan Tata Tertib DPR RI, lanjutnya, batas minimal pengusung adalah sebanyak 25 orang. Tapi dengan adanya pencabutan usulan maka 18 jumlah pengusung yang masih tersisa, tidak memenuhi tata tertib. Pembahasannya ditunda sampai jumlah penandatangan memenuhi syarat minimal.

Walau satu agenda rapat paripurna sudah dikeluarkan dari rencana hari ini, paripurna selanjutnya masih menyisakan tiga agenda. Pertama, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi RUU DPR RI.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana dan ketiga, Pengambilan Keputusan atas usul Hak Angket anggota DPR RI tentang Perpajakan menjadi Hak Angket DPR RI. (fas/awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDIP Merasa Tak Punya Beban

JAKARTA - Satu dari dua usulan hak angket akhirnya kandas di rapat paripurna DPR. Hal ini terjadi karena tujuh anggota Fraksi Partai Golkar, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News