Satu Wanita dan Tiga Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Ruangan Karaoke
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Petugas Polres Lubuklinggau meringkus satu wanita dan tiga pria sedang asyik berbuat terlarang di ruangan karaoke lokalisasi Patok Besi Cafe Sinx House, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Sabtu (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketiga pelaku pria diketahui bernama Yan, 36, Helmi, 36, dan Imran Gazali alias Bagol, 34, semuanya warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sedangkan wanita tersebut bernama Khodijah Tusoleha, 33, warga Desa Ketuan Jaya, Kabupaten Mura.
Keempat orang tersebut diduga kuat tengah berpesta narkoba. Terbukti, polisi mengamankan pil ekstasi dari tangan mereka.
“Dari tangan mereka kami mengamankan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi berbentuk persegi warna hijau,” Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofyan Hadi, sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.
Penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap tersangka Yan dan kawan-kawan di dalam ruang karoke dan didapatkan BB barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi,” jelasnya.
Kemudian keempat tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(wek)
Petugas Polres Lubuklinggau meringkus satu wanita dan tiga pria sedang berbuat terlarang, Sabtu (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba
- Pasangan ROIS Siapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Wirausaha Lubuklinggau
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku