Satu WNI Ditahan Polisi Arab Saudi

Terbukti Memeras, Terancam Hukuman Potong Tangan

Satu WNI Ditahan Polisi Arab Saudi
Satu WNI Ditahan Polisi Arab Saudi

Untuk mengantisipasi kehadiran joki itu memang tidak muda. Sebab, sejauh ini masih berkembang anggapan bahwa belum sempurna ibadah haji sebelum mencium hajar aswad. Padahal, pemikiran itu tidak benar. Nah, kesempatan itulah yang juga dimanfaatkan oleh mereka sebagai peluang.

"Saya melihat perilaku mereka itu lebih jahat daripada pencuri, Kota Suci ini sebetulnya aman tetapi dengan keberadaan mereka menjadi tidak aman," ujar Arsyad.

Kasi Pengamanan Daker Makkah Asep Abdullah menambahkan, AS itu mukimin yang sudah tahun berada di Arab Saudi. Berdasar informasi, pelaku sudah lama bekerja sebagai joki hajar aswad itu.Saat dia ikut menginterograsi, pelaku juga mengakui sering memaksa atau membawa jamaah untuk bisa mencium hajar aswada.

"Tmnya itu rata-rata kecil. Tiga orang begitu. Ongkosnya paling besar 500 real (sekitar Rp 1,5 juta). Bahkan, ada yang diperas sampai 2000 real," ungkapnya.

Asep mengatakan, saat ini pihanya menyita dompet pelaku. Dalam dompet itu ditemukan ada kuitansi pembayaran emas seberat 30 gram seharga 15 ribu real, beberapa nomor telepon, foto empat lembar, dan ada juga sejumlah uang. Petugas tidak menemukan izin tinggal pelaku.

"Entah sudah diambil petugas atau belum, kami masih telusuri. Saat kami datang ke kantor polisi setempat, pelaku sudah diborgol," katanya.

Asep menjelaskan, dua petugas Indonesia yang bekerja di sector khusus Masjidilharam itu juga sudah menyertakan hasil visum setelah dikeroyok pelaku dan kawan-kawannya. Satu petugas sedikit memar, seorang lagi matanya bengkak karena dihajar komplotan joki itu dengan kursi.

"Sebelumnya, anggota kita itu sudah berhasil tiga kali menggagalkan upaya pemerasan pada jamaah," tambahnya.

MAKKAH- Seorang warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan berinisial AS Kamis (3/10), ditangkap Kepolisian Arab Saudi. Dia duga kuat terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News