Satu WNI Sudah Menikah dengan Warga Marawi, Siapa Dia?
Kamis, 01 Juni 2017 – 00:32 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Kemudian dalam prosesnya harus dipastikan WNI tersebut tidak masuk dalam daftar cekal dan tidak masuk daftar pencarian orang.
Selanjutnya pada saat wawancara, WNI tersebut dipastikan apakah memungkinkan untuk pergi ke suatu tempat.
“Kalau masuk daftar cekal lalu diloloskan, itu fatal. Semua syarat harus terpenuhi. Kalau semua syarat terpenuhi kami tidak dapat menolak,” jelasnya. (*/jhn/ash)
Kantor Imigrasi kelas II Tarakan, Kalimantan Utara, mendapat instruksi dari kantor pusat untuk mengantisipasi kemungkinan 11 warga negara Indonesia
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi