Satu WNI Terluka Akibat Kecelakaan TransAsia Airways
jpnn.com - JAKARTA - Belum habis duka akibat jatuhnya pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH17 di Ukraina yang ikut menewaskan belasan WNI, kini perempuan berkewarganegaraan Indonesia bernama Rupiatin hampir menjadi korban kecelakaan TransAsia Airways di Taiwan, Rabu (23/7) kemarin. Beruntung Rupiatin hanya mengalami luka dalam kejadian ini. Saat ini Rupiatin telah mendapatkan perawatan medis di sebuah rumah sakit di Penghu, Taiwan.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, Rupiatin bukanlah penumpang dari pesawat dengan nomor penerbangan GE 222 itu. Namun, belum ada informasi lebih lanjut bagaimana Rupiatin bisa menjadi korban luka akibat kecelakaan pesawat itu.
Rupiatin diketahui sebagai tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Penghu. "Yang bersangkutan bukan penumpang pesawat," kata Faizasyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/7).
Sementara untuk penumpang pesawat yang menjadi korban tewas, dipastikan tidak ada yang berasal dari Indonesia. Menurut Faizasyah, korban tewas ada 48 orang terdiri dari 2 warga negara Perancis dan 46 orang warga Taiwan.
"Penumpang pesawat yang meninggal 48 orang termasuk crew," ujar Faizasyah.
Seperti diberitakan, pesawat GE22 mengalami kecelakaan saat berusaha melakukan pendaratan darurat di Kepulauan Penghu, dekat lepas pantai Taiwan. Pesawat jatuh akibat hujan dan angin kencang yang dibawa oleh topan Matmo yang melanda wilayah Taiwan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Belum habis duka akibat jatuhnya pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH17 di Ukraina yang ikut menewaskan belasan WNI, kini perempuan berkewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?