Saudi Arabia Janji Bebaskan 78 Tahanan WNI

Saudi Arabia Janji Bebaskan 78 Tahanan WNI
Saudi Arabia Janji Bebaskan 78 Tahanan WNI
Terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pemerintah Saudi Arabia (Ta'zir), terhadap WNI juga akan segera mereka bebaskan. "Sedangkan yang berkaitan dengan hukuman mati pembunuhan yang tidak merupakan Ta'zir harus dilakukan pemaafan melalui keluarga mereka sesuai dengan hukum Islam. Tapi Kementerian Kehakiman dan Komnas Ham Saudi arabia berjanji untuk melakukan mediasi terhadap keluarga korban," ungkap Patrialis Akbar.

Titik terang tersebut, kata Patrialis Akbar, didapat setelah Menkumham yang didampingi oleh Dirjen Imigrasi Bambang Irawan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud serta Dubes RI untuk Saudi Arabia, Gatot Abdullah Mansyur bertemu dengan Menteri Kehakiman serta Ketua Komnas Ham Saudi Arabia masing-masing Muhammad bin Abdul Karim Al Isya dan Bindar bin Muhammad Hijaz. (fas/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan pemerintah Saudi Arabia berjanji akan menyerahkan sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News