Saudi Ganti Pancung Menjadi Tembak di Sel
Tujuh Vonis Mati Memperoleh Ampunan
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:31 WIB
Selanjutnya, Maftuh mengatakan hukuman qisas masih belum dicabut untuk Tuti Tursilawati (Majalengka, Jawa Barat), Siti Zaenab binti Duhri Rupa (Bangkalan, Jawa Timur), dan Satinah binti Jumaidi (Semarang, Jawa Tengah).
Untuk kasus yang menimpa Tuti, Maftuh mengatakan upaya meminta permohonan maaf masih alot. Sedangkan upaya permaafan Satinah sudah keluarga tetapi terkendala permintaan diyat dari keluarga korban sekitar Rp 25 miliar. Sementara untuk permohonan maaf atas kasus Siti Zaenab, baru bisa dilakukan sekitar empat tahun lagi setelah anak korban sebagai satu-satunya ahli waris sudah dewasa. "Intinya satgas terus bekerja keras," tandas Maftuh. (wan)
JAKARTA - Kasus pemancungan Ruyati binti Satubi bisa menjadi yang terakhir dialami TKI perempuan yang terancaman hukuman mati di Arab Saudi. Sebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi