Saudi Kembali Bebaskan Pangeran yang Terjerat Kasus Korupsi
jpnn.com, RIYADH - Jaksa Agung Arab Saudi telah membebaskan dua putra almarhum Raja Abdullah dari tuduhan korupsi yang telah membuat mereka ditahan sejak awal November lalu.
Dimuat Reuters, kedua pangeran itu adalah Pangeran Mishaal bin Abdullah dan Pangeran Faisal bin Abdullah. Keduanya termasuk di antara 200 orang yang ditangkap atas perintah komisi anti-korups Saudi bulan lalu.
Keduanya dibebaskan dari hotel Ritz-Carlton Riyadh di mana mereka ditahan setelah mereka menyetujui membayar sejumlah uang ganti rugi kepada pemerintah.
Diketahui bahwa belasan pangeran dan puluhan pejabat ditahan atas dugaan korupsi November lalu. Beberapa dari mereka sudah dibebaskan setelah membayar ganti rugi dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat
Kerajaan Saudi sedang mempersiapkan penyaluran miliaran dolar AS dana yang disita dari kampanye anti-korupsi ke dalam proyek pembangunan ekonomi. (mel/rmol)
Jaksa Agung Arab Saudi telah membebaskan dua putra almarhum Raja Abdullah dari tuduhan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK