Saudi Larang Jemaah Berfoto di Dua Masjid Suci
jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi tentang larangan bagi jemaah haji dan umrah memotret di dua masjid, yakni Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi, Madinah.
Dokumen bersifat 'sangat segera' itu diterima KBRI pada 15 November 2017, menginformasikan edaran Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi kepada para penanggung jawab urusan haji di negara-negara asal jemaah.
"Bahwa pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi berisi larangan mengambil gambar di dalam dua masjid suci dan serambinya dengan menggunakan segala jenis, bentuk dan sarana apa pun," tulis nota diplomatik tersebut, dikutip pada Kamis (23/11).
Lewat surat itu, para penanggung jawab haji diminta memberikan penyuluhan mengenai larangan tersebut kepada jemaah haji maupun umrah.
Kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian sebagian jemaah dari berbagai kewarganegaraan menaikkan bendera negara mereka, kemudian melakukan pengambilan gambar di dalam koridor Masjidil Haram.
Selanjutnya, ketika ditegur dan dinasehati oleh pihak keamanan Masjidil Haram bahwa apa yang mereka lakukan melanggar peraturan dan instruksi, sebagian jemaah berdalih untuk kenang-kenangan dan tidak tahu ada instruksi yang melarang pengambilan gambar.
Disebutkan juga bahwa larangan tersebut dalam rangka menghormati kesucian dua masjid suci, dan demi terciptanya suasana ibadah bagi orang-orang yang ada di dalam kedua masjid.
Dalam dokumen itu tidak secara eksplisit disebutkan sanksi bagi jemaah yang melanggar instruksi mengacu peraturan perundang-undangan di Saudi.
Kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian sebagian jemaah dari berbagai kewarganegaraan membawa bendera negara mereka dan berfoto di masjid
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Cerita Bahagia Jemaah yang Tuntaskan Ibadah Haji 2024
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan