Saudi Larang Jemaah Berfoto di Dua Masjid Suci
Yang pasti, otoritas berwenang bisa merampas peralatan yang digunakan untuk mengambil gambar jika diperlukan.
"Perlu kiranya disampaikan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini, pihak keamanan menerima instruksi untuk menyita film hasil jepretan, dan kamera jika diperlukan," tegas isi surat tersebut.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama, Mastuki, membenarkan adanya edaran tersebut, dan akan segera menyosialisasikan kembali kepada jemaah haji dan umrah. Sebab, larangan itu sebenarnya sudah mulai disosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kami akan sosialisasikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun asosiasi umrah," jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis.(fat/jpnn)
Kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian sebagian jemaah dari berbagai kewarganegaraan membawa bendera negara mereka dan berfoto di masjid
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Cerita Bahagia Jemaah yang Tuntaskan Ibadah Haji 2024
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan