Saudi Larang Jemaah Berfoto di Dua Masjid Suci

Yang pasti, otoritas berwenang bisa merampas peralatan yang digunakan untuk mengambil gambar jika diperlukan.
"Perlu kiranya disampaikan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini, pihak keamanan menerima instruksi untuk menyita film hasil jepretan, dan kamera jika diperlukan," tegas isi surat tersebut.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama, Mastuki, membenarkan adanya edaran tersebut, dan akan segera menyosialisasikan kembali kepada jemaah haji dan umrah. Sebab, larangan itu sebenarnya sudah mulai disosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kami akan sosialisasikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun asosiasi umrah," jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis.(fat/jpnn)
Kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian sebagian jemaah dari berbagai kewarganegaraan membawa bendera negara mereka dan berfoto di masjid
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya