Saudi Ubah Kebijakan Asuransi

Saudi Ubah Kebijakan Asuransi
Saudi Ubah Kebijakan Asuransi
Dalam pertemuan tersebut, tambah Reyna, Indonesia mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan, butir-butir kerja sama, mekanisme perlindungan, dan jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.

Kata Reyna, Arab Saudi berharap kerja sama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani 6 bulan ke depan.’’Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna. (cdl)

JAKARTA - Kebijakan Indonesia memberlakukan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi akibat tidak adanya perlindungan terhadap buruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News