Saudi Ubah Kebijakan Asuransi
Senin, 25 Juli 2011 – 06:48 WIB
Dalam pertemuan tersebut, tambah Reyna, Indonesia mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan, butir-butir kerja sama, mekanisme perlindungan, dan jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.
Kata Reyna, Arab Saudi berharap kerja sama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani 6 bulan ke depan.’’Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna. (cdl)
JAKARTA - Kebijakan Indonesia memberlakukan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi akibat tidak adanya perlindungan terhadap buruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI