Saut: Kamu tidak Boleh Nangkap Kalau tak Ada Bukti
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang memastikan penyidikan dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino masih terus berjalan.
Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti dan menunggu perhitungan kerugian negara tuntas.
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu memaparkan sudah banyak langkah nyata yang dilakukan KPK menuntaskan kasus tersebut.
"Sudah banyak. Yang tadi saya katakan kamu tidak boleh nangkap orang kalau tidak ada bukti," kata Saut kepada JPNN.com usai rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR, Rabu (18/1).
Menurut Saut, kasus ini juga melibatkan perusahaan asal Tiongkok yang tentunya di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
"Itu di luar yurisdiksi hukum kita," katanya.
Namun, tegas dia, pihaknya sudah bertemu dengan KPK Tiongkok untuk membahas percepatan penuntasan kasus itu.
"Sudah, kerja sama sudah berjalan. Mungkin bulan-bulan ini (ada perkembangan)," kata Saut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang memastikan penyidikan dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Direktur
- Geruduk KPK, Massa Minta Tiga Pimpinan Mundur
- Kabur saat Perang, Tiga Pimpinan KPK Disindir Haris Azhar
- Kompol Bambang Setuju Demonstran Copot Kain Hitam yang Dipasang Wadah Pegawai KPK
- Masinton Menduga Saut Mundur dari Pimpinan KPK Karena Gagal Menjegal Irjen Firli
- Ini yang Bikin Demonstran Memanas di Depan Gedung KPK
- Saut KPK Mengundurkan Diri, Respons Jokowi Singkat Saja