Saut Resmi Gantikan Andi Nurpati
Selasa, 05 Oktober 2010 – 05:05 WIB

Saut Resmi Gantikan Andi Nurpati
Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU adalah tujuh orang berdasar urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jika satu orang sudah tidak lagi memenuhi syarat, diambil calon yang berada di urutan selanjutnya. Saut adalah calon komisioner KPU yang menduduki urutan kedelapan dalam perolehan suara di komisi II kala itu. (sof/c10/tof)
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saut menggantikan Andi Nurpati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah