Saut Resmi Gantikan Andi Nurpati
Selasa, 05 Oktober 2010 – 05:05 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU adalah tujuh orang berdasar urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jika satu orang sudah tidak lagi memenuhi syarat, diambil calon yang berada di urutan selanjutnya. Saut adalah calon komisioner KPU yang menduduki urutan kedelapan dalam perolehan suara di komisi II kala itu. (sof/c10/tof)
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saut menggantikan Andi Nurpati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!