Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur yang didalamya mengatur tentang pemberian saksi kepada bupati/walikota tidak identik dengan pemecatan kepala daerah. Namun pemberian sanksi yang dimaksud kata Saut, terkait sanksi secara admnistratif atas kesalahan yang dilakukan berupa teguran lisan maupun tertulis. "Seperti dikenakan sanksi pemotongan anggaran DAU atau DAK dari Gubernur, karena bupati atau walikota tidak dianggap komit dalam menjalankan pemerintahan, atau sanksi lainnya tanpa pemecatan yang menciptakan ketakutan bagi Bupati dan Walikota," ucapnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait pengertian pemberian sanksi dalam PP tersebut, di kantornya, Selasa (23/3).
Baca Juga:
"Mengenai kewenangan lebih yang diberikan kepada Gubernur dalam PP tersebut yang dapat memberikan saksi kepada bupati/walikota jangan diidentikkan sebagai pemecatan,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya