Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB
Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut. Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004. ”Tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah kan sudah diatur dalam UU, bukan dalam PP nomor 19 tahun 2010 tersebut," jelasnya. (yud/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah