Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB
Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut. Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004. ”Tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah kan sudah diatur dalam UU, bukan dalam PP nomor 19 tahun 2010 tersebut," jelasnya. (yud/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya