Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan memalsukan surat pada Rabu (8/11).
Dia siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.
”Ya paling juga saya nggak dihukum mati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin (9/11).
Surat yang menjadi objek kasus itu berkaitan dengan permintaan pencegahan ke luar negeri (LN) untuk Setnov pada 2 Oktober lalu.
Dokumen itu dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait hal itu, Saut menegaskan tidak ada yang salah dalam prosedur permintaan pencegahan itu. Surat keimigrasian tersebut ditandatangani oleh Saut setelah mendapat persetujuan dari 4 pimpinan KPK lain.
”Ya sudah (sesuai prosedur) dong. Itukan pimpinan yang lain juga harus setuju,” papar mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Saut bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penyidikan kasus tersebut. Pihaknya ingin mengecek dan menyeimbangkan (check and balance) informasi seputar kasus itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK