Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati
Bila KPK memang salah dalam penerbitan surat tersebut, Saut menyatakan lembaganya siap dikoreksi. ”Mengoreksinya dengan hukum, dengan undang-undang, dengan aturan,” terangnya.
Saut juga menegaskan, setiap produk surat yang ditandatangani pimpinan merupakan persetujuan kelima komisioner.
Setiap keputusan, khususnya bidang penindakan, juga diambil berdasar masukan dari bawah. Terutama direktorat penyidikan.
”Masa sih saya berani tanda tangan surat kalau nggak disetujui oleh pimpinan yang lain, kalau nggak dikasih masukan dari teman-teman di bawah.”
Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengakui sudah menerima SPDP dari Bareskrim Polri. Hanya, dia mengakui belum tahu isi materi laporan.
Dia memastikan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri untuk mencari jalan tengah persoalan tersebut.
”Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat,” ungkapnya.
Dia menyatakan perlawanan kubu Setnov itu tidak mempengaruhi penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejauh ini, pemeriksaan saksi terus dilakukan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK