Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
Setnov harus mencari jalan keluar agar lolos dari jeratan itu. Namun perlu diingat, yang dihadapi kali ini bukan kasus politik seperti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia 2015 lalu.
Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK.
Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut.
Diantaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Nama-nama besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.
Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum