Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
Setnov harus mencari jalan keluar agar lolos dari jeratan itu. Namun perlu diingat, yang dihadapi kali ini bukan kasus politik seperti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia 2015 lalu.
Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK.
Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut.
Diantaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Nama-nama besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.
Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M