Saut: Suap Transfer Modus Klasik
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang mengatakan, transaksi suap menggunakan transfer bukanlah modus baru.
Menurut Saut, ini merupakan model klasik yang sebenarnya sudah lama terjadi. “Modus klasik ya sebenarnya (transaksi lewat) transfer ini,” kata Saut, Kamis (30/6).
Seperti diketahui, KPK menangkap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana karena diduga menerima suap lewat transfer untuk pengurusan anggaran proyek jalan Sumatera Barat di APBN Perubahan 2016.
Namun, Partai Demokrat menganggap operasi tangkap tangan KPK ini sebuah ketidaklaziman karena transaksi yang diungkap lewat transfer bukan cash. Apalagi, transfer tidak dilakukan dengan rekening Sudiartana.
Demokrat menganggap yang namanya penangkapan lewat operasi tangkap tangan harus ada unsur penyerahan uang tunai ke penyelenggara negara.
Lebih lanjut, Saut mengatakan, Sudiartana kemungkinan merasa nyaman bertransaksi suap via transfer. Sehingga Saut menyebut bahwa transaksi via transfer merupakan gaya politikus asal Bali itu.
“Saya lebih suka menyebutnya style saja, (mungkin) yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," kata mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara ini.
Jadi, Saut menegaskan, masalah cara transaksi ini hanya dinamika saja. Tidak perlu dipersoalkan. Sudiartana bersama stafnya, Novianti dan koleganya Suhemi disangka menerima suap dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto. Lima tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan.(boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang mengatakan, transaksi suap menggunakan transfer bukanlah modus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut