Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah
Rabu, 21 Maret 2012 – 05:23 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(yus/cr1)
CIJERUK - Pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kampung Cijulang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Selasa (20/3). Seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri