Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah

Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah
Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(yus/cr1)
Berita Selanjutnya:
Tahanan Tewas Diduga Diniaya

CIJERUK - Pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kampung Cijulang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Selasa (20/3). Seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News