Saweran Gedung KPK Himpun Rp403 Juta
Rabu, 17 Oktober 2012 – 09:58 WIB
Dalam hal ini ia mengacu pada pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa menteri atau pimpinan lembaga negara dapat menerima hibah langsung yang dilengkapi dengan perjanjian hibah dan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Adapun rincian penerimaan Saweran KPK adalah dana di rekening BNI Cabang Melawai Raya dengan nomor rekening 0056124374 sebesar Rp391,2 juta, wesel pos Rp2,1 juta dan tunai berjumlah Rp10,1 juta yang berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, jurnalis, mahasiswa, pedagang kaki lima dan kalangan lain. Masing-masing pimpinan KPK juga menyumbang sebesar Rp10 juta.(flo/jpnn)
JAKARTA - Koalisi penggiat antikorupsi yang menggelar kegiatan "Saweran KPK" saat ini mengumpulkan dana sebesar Rp403,6 juta. Terhitung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak