Saya Bakal Kejar Dia Sampai Keluar Penjara!

jpnn.com - MADIUN--Heri Purwanto, 24, terdakwa kasus pembunuhan mantan istrinya, Iin Tria Riana Dewi, 19, sepertinya harus siap-siap mendapat hukuman lain.
Hukuman itu dari orang tua Iin yang sangat membencinya atas kejadian pembunuhan tersebut. Dia sampai mendapat pengawalan ketat.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun kemarin (22/12), dia sampai diapit dua petugas kepolisian dan dua petugas kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan karena ayah korban, Sumingan, 48, yang menunggu di depan pintu samping Ruang Cakra berupaya melayangkan bogem mentah.
Empat petugas keamanan yang pasang badan melindungi terdakwa pun harus berjibaku meredam sekaligus mengimbangi amarah pria berbaju kotak-kotak biru itu.
''Saya tidak bisa memaafkan dia (pelaku, Red). Sampai kapan pun, saya tidak bisa,'' tegasnya.
Sumingan yang semula duduk di deretan bangku ketiga sebelah selatan tidak mengikuti sidang hingga selesai.
Di pertengahan sidang, dia lantas meninggalkan ruangan dan menanti terdakwa keluar.
MADIUN--Heri Purwanto, 24, terdakwa kasus pembunuhan mantan istrinya, Iin Tria Riana Dewi, 19, sepertinya harus siap-siap mendapat hukuman lain.
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri