Saya Bisa Lacak Semua Rekening Mereka

Saya Bisa Lacak Semua Rekening Mereka
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di ruang kerjanya, Jalan Djuanda No 35, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Hampir semua koruptor itu dalam melakukan pencucian uang itu pasti melibatkan istrinya, suaminya, anak-anaknya. Itu Ring satu. Nah nanti ring ke duanya melibatkan orang-orang yang kerja bersamanya sehari-hari. Supir, ajudan, pembantu. Begitu. Ring ke tiga orang-orang yang bekerja dengannya di lingkungan kantor. Seperti sekretaris, stafnya, supirnya, tukang kebun. Karena itu adalah orang-orang yang bisa dikendalikan. Jadi bukan kerabat juga bisa.

Bisa juga pada orang yang di-hire. Misalnya fenomena kepada wanita-wanita lain. Saya enggak nyebut profesilah karena saya juga enggak tahu itu artis atau bukan. Wanita lain, semacam teman-teman dia lah. Kan bisa aja teman laki-laki. Kami tidak melihat gendernya, bahwa yang terima itu perempuan semua. Tapi bagi kami itu adalah orang-orang yang bisa dikendalikan.

Kenapa mereka lakukan itu, karena pencucian uang itu punya motif ekonomi. Pencucian uang itu, suatu kali harus balik ke dia. Balik ke dia itu, ada yang bisa balik ke pribadi, ada yang balik ke keluarga. Kalau yang punya istri pertama, kedua, ketiga ya untuk membentuk keluarganya. Sehingga mereka melakukan proses penyamaran harta legal menjadi ilegal.

Di sini pasti ada satu yang pelaku aktif. Misalnya mereka yang jadi tersangka di KPK itu kan pelaku aktif. Itu bisa menyeret orang lain semacam ikut serta ya, membantu. Suami kasih ke istri, lalu istri sebar-sebarkan untuk lakukan penempatan maka istri menjadi pelaku aktif juga.

Bagaimana dengan orang-orang yang mengaku hanya menerima saja?

Nah ada juga orang-orang yang tugasnya dalam tanda kutip itu sepertinya menerima saja. Selanjutnya orang itu seperti menerima saja, tetap digolongkan sebagai pelaku pasif. Jadi memang ada perbedaan prinsip antara undang-undang korupsi dengan uang-undang tindak pidana pencucian uang.

Kalau UU Korupsi, yang dijeratkan pelakunya. Sedangkan UU TPPU, pelakunya dibagi tiga. Ada pelaku aktif, ada yang ikut serta membantunya, ada pelaku pasif. Kalau ada badan hukum yang membantunya, maka ada kejahatan koorporasi. Jadi kalau pencucian uang, semuanya kena.

Kalau uang dialirkan untuk artis, bagaimana membedakan itu uang untuk honor pekerjaan profesional atau bukan?

SUDAH beberapa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwarnai gegap gempita keterlibatan artis. Juga perempuan-perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News