Saya Dibohongi, Ada Penyanderaan

Saya Dibohongi, Ada Penyanderaan
Duta Besar Indonesia (tengah baju kemeja batik), Pitono Purnomo, didampingi Kapolda Provinsi Kandal, Kepala Kejaksaan Provinsi Kandal saat menemui 16 WNI asal Riau dan Kepri di Phnom Meas Guest House. Foto: Ist dari KBRI Phnom Penh For Pekanbaru Pos/JPNN.com

Untuk kekerasan yang dilakukan perusahaan judi, satu pesan penting yang ingin disampaikan: Kita tidak takut meski mereka punya beking!

Bagaimana dengan kasus penipuannya sendiri?

Mereka membantahnya. Kalaupun terjadi kerugian, menurut mereka kesalahan itu dicari-cari pihak perusahaan.

Bagaimana nasib 10 WNI lainnya nanti?

Kunci kasus ini ada di Jefry Sun. Saat ini dia berada di suatu tempat di Kamboja dan di bawah pengawasan KBRI. Keselamatan Jefry Sun kita jaga, karena dia sendiri takut dicegat pihak perusahaan. Tolong dicatat ya, Jefry Sun ini yang pertama kali mengungkap kasus via email dan dia menyerahkan diri ke KBRI minta dilindungi.

Nah, Jefry Sun sendiri sudah membantah tuduhan pihak perusahaan. Ia sedang kita minta membuat pembelaan versi dia. Nanti kita upayakan menggelar mediasi antara Jefry Sun dengan pihak perusahaan.

Mengapa tidak dikembalikan saja uang Rp2,1 Miliar. Bukankah dengan begitu masalahnya akan selesai?

Kita berhadapan dengan dunia mafia perjudian. Jadi tidak semudah itu.  Awalnya pihak perusahaan memang menuntut USD170 ribu atau Rp2,1 Miliar. Tapi sekarang nilai bertambah jadi USD30 ribu. Katanya untuk uang kompensasi karena kejadian ini. Jadi total yang perusahaan tuntut adalah USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar. Pengakuan dari Jefry Sun sendiri, nilainya tak sampai segitu. Makanya kita tunggu penjelasan versi Jefry yang sedang disusunnya, nanti dipelajari.

Nasib 16 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Riau dan Kepri di Kamboja, awalnya masih simpang siur. Untuk mendapatkan informasi lengkapnya, Wartawati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News