Ketua HSNI Rasmijan soal Cantrang

Saya Juga Kaget Pak Presiden Bilang Gitu

Saya Juga Kaget Pak Presiden Bilang Gitu
Nelayan dan alat tangkap cantrang. Foto: AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL

Dengan keputusan presiden tersebut, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Riyono mengatakan bahwa semua nelayan pemilik cantrang sudah siap melaut lagi. Tuntutan “Uji Petik” yang sempat dilayangkan pada Susi kemarin otomatis tidak akan dilanjutkan lagi.

Riyono mengingatkan, bahwa dalam rapat dengan presiden di istana pada Rabu (17/1) kemarin, Susi hanya menawarkan pada yang berminat untuk mengganti alat cantrang, akan difasiltiasi oleh pemerintah. Sementara yang sudah punya tidak akan lagi diganggu.

“Kalau tidak dilarang, kami akan melaut lagi. Kalau dilarang lagi, ayo saya tantang untuk lakukan uji petik bersama, gitu aja,” pungkas Riyono. (tau)

Cantrang

Versi Kementerian Kelautan dan Perikanan

- Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dan dioperasikan sampai menyentuh dasar perairan. Akibatnya, kerusakan karang dan biota laut.

- Prinsip cantrang sama dengan pukat hela (trawl). Sekali tarik bisa ratusan ton ikan besar dan kecil terangkut. Membahayakan stok ikan jangka panjang.

- Hasil tangkapan cantrang, 46-51 persen bernilai ekonomis layak konsumsi. Sebanyak 49-54 persen tangkapan sampingan yang dipakai untuk tepung ikan dan pakan ternak.

Alih-laih meningkatkan kesejahteraan nelayan, kebijakan pelarangan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti malah menyengsarakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News