Saya Otto Cornelis Kaligis, Diculik dan Dibiarkan Mati Pelan-Pelan
Surat Terbuka
31/7/2015
Bagi Semua Pencinta Keadilan!
1) Saya, Otto Cornelis Kaligis diculik tgl 14/7/2015
2) Baru pada hari yang sama saya ketahui ada surat penangkapan dan penahanan. Saya menolak BAP tersangka tgl 14/7/2015. Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya
3) Sebagai tersangka UU mengatur Ps 66 KUHAP: Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
4) yang termasuk pembuktian adalah pemeriksaan saksi vide Ps 75 (1) I jo Ps 184 184 (1)
5) Dalam kedudukan saya sebagai tersangka dengan ini saya tegaskan BAHWA SAYA tidak mau diperiksa lagi saksi sama dengan alat bukti. Saya tidak dibebani lagi beban pembuktian
6) Tgl 15/7/2015, tanpa panggilan, saya diperiksa, dengan jemput "paksa" di rutan guntur. Saya diBAP saksi. Padahal hari itu saya minta diperiksa didampingi pengacara saya, karena memang sebagai saksi. Prakteknya pemeriksaan dengan paksaan, intimidasi sering terjadi, tanpa ada yang menyaksikan
7) Sejak tgl 16/17 July, saya ke rumah sakit Polri, karena tensi saya 190/100. Sejak itu tensi selalu di sekitar itu. Dokter KPK dokter Yohannes dan pengacara saya telah minta pemeriksaan dokter specialist di RSPAD, tetapi tidak ada jawaban KPK saya dibiarkan mati pelan pelan.
JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis menulis dua buah surat hari ini, Jumat (31/7). Namun surat keduanya ini
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK