Saya Punya Hak Dipilih

Saya Punya Hak Dipilih
Moh Mahfud MD. Foto: Dokumen JPNN
Jadi saya ingin tegaskan, bahwa semua pilkada itu curang. Baik yang menang atau kalah. Cuma kalau pun terbukti curang, kalau tidak terstruktur, sistematif dan massif, tidak bisa dibatalkan.

 

Seperti ada diberi uang, apakah ada yang bisa membuktikan dia memilih orang yang memberi uang tersebut atau tidak. Karena itu tidak dibatalkan oleh MK.

Itu sebabnya ada dua kasus, seorang gubernur dia menang di sini, tapi kita tahu dia tidak bersih. Lalu kasusnya dilemparkan ke lembaga hukum lain, dan dihukum. Misalnya untuk Tomohon (eks Wali Kota Jefferson Rumajar, red) dia dipenjara karena korupsi. Tapi menang di sini karena tidak ada yang bisa membuktikan rakyat memilih karena uang. Tapi kita tahu ada korupsinya, akhirnya (pilitik uang, red) ditangani oleh polisi.

Artinya, jumlah barang bukti yang begitu banyak tidak menjamin gugatan akan dimenangkan?

TAK lama lagi, Mahfud MD akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pria asal Madura bernama lengkap Mohamad Mahfud

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News