Saya Tahu, Tapi Tak Bisa Mengatakan

Saya Tahu, Tapi Tak Bisa Mengatakan
Antasari Azhar. Foto : Fedrik Tarigan/Jawa Pos
  

(Di persidangan, saksi ahli mengatakan bahwa barang bukti senpi jenis revolver yang digunakan untuk membunuh Nasrudin macet. Senpi itu punya peluru 3,8 mm. Tetapi, di tubuh Nasrudin, menurut saksi ahli dari forensik, peluru yang ditemukan 9 mm). 
 

Sejak Anda terlibat kasus pembunuhan ini, KPK seperti lepas tangan terhadap diri Anda. Bukankah seharusnya Anda berhak atas fasilitas advokasi dari lembaga itu?

Ya, seharusnya memang begitu. Apa pun kasusnya, saya berhak atas pendampingan hukum. Saat kasus itu terjadi, saya masih menjabat ketua KPK. Dan, itu seharusnya otomatis, tidak perlu ditawarkan. Masak ada orang tercebur ke kolam terus ditanyai, Pak apakah Bapak perlu saya bantu? Saya tidak pernah ditawari, meski saya tidak kecewa.

Apakah ada alasan lain mengapa KPK lepas tangan dalam kasus Anda?

Ya, ada lah. Itu ceritanya panjang.

KASUS pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan eks Ketua KPK Antasari Azhar kembali disorot karena sarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News