Saya Tak Memihak Siapa-siapa
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:12 WIB
HANYA selang sesaat setelah mencuat konflik rebutan kewenangan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM antara polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul lah pendapat Yusril Ihza Mahendra. Tak mau kalah, KPK menyodorkan argumen yuridis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 50 ayat satu (1), dua (2), tiga (3) dan empat (4) dipakai untuk memastikan bahwa KPKlah yang berwenang, karena sudah duluan melakukan penyidikan.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang kian naik daun karena beberapa kali menang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun diundang pihak Polri untuk dimintai 'nasehatnya'. Mantan menteri itu menyatakan, alternatif terakhir dari perdebatan ini adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kedudukan Polri lebih tinggi karena wewenangnya sebagai penegak hukum tertera dalam Undang-Undang 1945 sedangkan KPK tidak.
Baca Juga:
Yusril sudah bicara namun Polri belum berminat membawa masalah ini ke MK. Dan, rebutan kewengan masih berlangsung antardua lembaga penegak hukum itu. Polri menganggap KPK melanggar MoU dan kesepakatan bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo tentang penanganan kasus itu. Polri merasa menyidik duluan kasus itu dan meragukan waktu penyidikan di KPK.
Baca Juga: