Saya Tak Memihak Siapa-siapa
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:12 WIB
Bisakah dua lembaga ini melakukan mediasi sebelum dibawa ke MK?
Bisa saja. Presiden yang bisa lakukan itu. Kalau mereka mau dengar. Jadi harus diingat saya tidak pernah menyarankan untuk ke MK. Itu alternatif terakhir. Saya juga tidak pernah bilang polisi menyidik lebih bagus, atau KPK menyidik lebih baik. Saya bicara dasar hukum saja. Saya tidak memihak sana atau memihak sini. Tak ada untung ruginya bagi saya. Yang penting hukum ditegakkan. Kalau hukum ditegakkan ada aturannya. Saya sangat paham Undang-Undang KPK dan UU Kepolisian. Dua-duanya saya yang bikin, tahun 2002 saat saya menjadi Menteri Kehakiman. Saya yang mengajukan undang-undang itu ke DPR. Saya paham dua-duanya.
Jadi memang tidak mungkin terjadi overlaping. Saya paham betul. Kalau polisi sudah sidik duluan, jaksa enggak bisa. Sebaliknya juga gitu. Kalau KPK lebih dulu, yang lain lebih-lebih enggak bisa menyidik juga.
Anda sendiri melihat siapa yang lebih berhak dalam menangani kasus ini?
Saya melihat Polri karena saya orang yang menyusun Undang-Undang KPK. Dan saya paham betul pasal 6 sampai 10 undang-undang itu mengatur tentang kewenangan KPK, antara lain melakukan supervisi. Yang disupervisi itu bukan kasus tapi lembaganya. Dan selama ini tidak banyak di lakukan KPK.