Saya Tak Memihak Siapa-siapa
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:12 WIB
Itu berarti joint investigation itu tak perlu ada?
Joint investigation sebenarnya tidak ada dalam UU KPK walaupun dalam praktiknya pernah terjadi. Kalau sesuatu itu sudah ditangani penyidik dari polisi, KPK tidak bisa masuk.
Jadi seharusnya bagaimana menyikapi masalah ini? Anda bilang Polri berhak, tapi di sisi lain mereka masih berdebat soal waktu penyidikan?
Sekarang ini kan masing-masing ngotot siapa yang lebih dulu. Sebenarnya lebih dulu, ini akan besar sekali pengaruhnya dalam menentukan siapa yang lebih berwenang melakukan penyidikan. Karena kalau polisi dan jaksa sudah lebih dulu, KPK tidak bisa. Kecuali KPK mengambil alih.
Bagaimana bisa KPK mengambil alih, sementara soal ini saja masih diperdebatkan?