Saya Tidak Menyangka Dia Menjadi Pelaku Suap

jpnn.com - PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga terkait kasus dugaan suap impor gula yang melibatkan pengusaha Xaveriandi Sutanto dan Ketua DPD RI Irman Gusman, Minggu (18/9).
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), tim penyidik KPK yang berjumlah 21 orang ini dibagi menjadi dua tim.
Mereka menyebar antara lain di kediaman Susanto di Jalan Bypass KM. 5 No. 8 Padang, gudang gula di KM 22 Bypass Anak Air Kototangah, Tanaka Mart 8, dan toko perabot.
Pantauan Padang Ekspres di Gudang Gula CV Padi Rimbun Berjaya , sebanyak 9 penyidik dan penyelidik KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.
Tim bergerak hingga berakhir pukul 14.55. Dari hasil penyelidikan , terlihat penyidik mengamankan dua koper dan satu dus dari gudang gula tersebut dan menaikkannya ke mobil Toyota Avanza hitam. Tidak jelas apa yang ada di dalam koper.
Satria, satpam gudang gula tersebut menyebutkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Rekaman CCTV di gudang tersebut.
“Ya, penyidik mengamankan rekaman CCTV serta surat keterangan SNI, Cuma ada dua barang yang diamankan,” ujarnya kepada Padang Ekspres.
Usai menggeledah gudang gula sekaligus tempat penyimpanan tepung tersangka suap Irman Gusman, Xaveriandi Sutanto di kilometer 22 Jalan Bypass, Minggu (18/9), penyidik KPK menggeledahan di sebuah gudang yang juga dijadikan rumah oleh Xaveriandi Sutanto, di KM 5, Kecamatan Lubukbegalung.
PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga terkait kasus dugaan suap impor
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?