'Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya'
Selasa, 13 Desember 2016 – 07:27 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Atas tidakan AT yang nekad menikam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dia akan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ayu/adk/jpnn)
SORONG - Sat Resmob Polres Sorong Kota dan anggota Polsek Sorong Timur berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan nyawa Bernard R atau yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 110 Orang Keracunan di Klaten, Ada yang Meninggal, Bupati Tetapkan KLB
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Wagub Cik Ujang Simak Laporan Pembahasan Pansus DPRD Terhadap LKPj Gubernur Sumsel 2024
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Gubernur Herman Deru Dukung UIGM Sediakan Beasiswa Kedokteran untuk Anak-anak Desa